Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PA.Dth HI. LANGGAWU BIN LA BARANGI Alwin Yusuf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PA.Dth
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HI. LANGGAWU BIN LA BARANGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuzul Banda, S.H.HI. LANGGAWU BIN LA BARANGI
2Jafarudin, S.H., M.HHI. LANGGAWU BIN LA BARANGI
Tergugat
NoNama
1Alwin Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Objek sengketa berupa:
    1. 1 (satu) Unit Bangunan Papan Toko Kosmetik yang berdiri diatas tanah sewa terletak di Jl. M.S. Padede, Samping Toko Mr. DIY, Negeri Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berukuran:
      • Lebar              : 4 Meter
      • Panjang          : 17 Meter
      • Luas                : 68 M2
    2. 1 (satu) Unit Banguna Papan Toko Pakaian yang berdiri diatas tanah sewa terletak di Jl. M.S. Padede (berhadap dengan Toko Kosmetik), Negeri Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berukuran:
      • Lebar              : 3
      • Panjang          : 7
      • Luas               : 21 M2
    3. 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Jl. CBSP, Negeri Adminisratif Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 112/228/N.A-S/IV/2015, atas nama Alwin Yusuf berukuran:
      • Lebar              : 30 Meter
      • Panjang          : 30 Meter
      • Luas               : 1.200 M2

Batas-batas Tanah:

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan

Sebelah Selatan berbatasan dengn Jalan

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan

Sebelah Timur berbtasan dengan H. Fuad L. Ibrahim

  1. 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Jl. CBSP, Negeri Adminisratif Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Tanah No. 140/710/N.A-S/XI/2021 atas nama Alwin Yusuf, berukuran:
    • Lebar              : 20 Meter
    • Panjang          : 40 Meter
    • Luas               : 800 M2

Batas-batas Tanah:

Sebelah Utara berbatasan dengan Wahyu

Sebelah Selatan berbatasan dengn Amrudin

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gank

Sebelah Timur berbtasan dengan Jalan CBSP

  1. 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Jl. Timbul Tenggelam, Negeri Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1005 atas nama Alwin Yusuf, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur, tertanggal 22 Mei 2012, berukuran:
    • Lebar              : 18,4 Meter
    • Panjang          : 15 Meter
    • Luas               : 276 M2

Batas-batas Tanah:

Sebelah Utara berbatasan dengan Talut

Sebelah Selatan berbatasan dengn Jalan

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Hi. Langgauw

Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara

  1. 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Lampdos, Jl. Muh. Husni Thamrin, Kelurahan Batauga. Berdasarkan bukti kwitansi Pembelian, tertanggal 21 Februari 2015, berukuran:
    • Lebar              : 6.5 Meter
    • Panjang          : 11 Meter
    • Luas               : 71,5 M2

Batas-batas Tanah:

Sebelah Utara berbatasan dengan Bpk. Anudin

Sebelah Selatan berbatasan dengan Bpk. Haji Zaidin

Sebelah Barat berbatasan dengan Bpk. La Fiudin

Sebelah Timur berbtasan dengan Lorong

adalah harta bersama antara Penggugat (Terampu) dan Tergugat;

  1. Menyatakan bahwa seperdua dari Harta bersama itu bagian Penggugat dan Seperdua sisanya bagian Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama yang disebutkan pada posita angka 5 huruf c, d, e, dan f, kepada Penggugat, apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk di jual lelang dan hasil penjualan tersebut di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membagi 1/(seperdua) bagian hasil penjualan harta bersama yang disebutkan pada posita angka 5 huruf a, dan b dengan nilai uang sebesar Rp. 175.000.000; (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Pembayaran sewa tanah atas bangunan Toko Pakian kepada Penggugat sebesar Rp. 6.800.000; (enam juta sembilan ratus ribu rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas objek sengketa yang di sebutkan pada posita angka 5 huruf c, d, e dan f;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu rupiah) setiap hari, apabila tergugat lalai atau segaja tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
  8. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak