Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PA.Dth 1.Alfan Keliolan bin Karim Keliolan
2.Ramlia Keliolan binti Abdul Latif Keliolan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PA.Dth
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alfan Keliolan bin Karim Keliolan
2Ramlia Keliolan binti Abdul Latif Keliolan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Alfan Keliolan bin Karim Keliolan) dengan Pemohon II (Ramlia Keliolan binti Abdul Latif Keliolan) yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2013 di Desa Walang Tengah, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur;

3.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak