Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PA.Dth 1.Nurdin Keliolan bin Karim Keliolan
2.Jarsa Keliolan binti Sahak Rumuar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PA.Dth
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurdin Keliolan bin Karim Keliolan
2Jarsa Keliolan binti Sahak Rumuar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nurdin Keliolan bin Karim Keliolan) dengan Pemohon II (Jarsa Keliolan binti Sahak Rumuar) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2000 di Desa Kian, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur;

3.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak