Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PA.Dth 1.Arafiq Musaad bin Gawi Musaad
2.Warda Musaad binti Ahmad Musaad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PA.Dth
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arafiq Musaad bin Gawi Musaad
2Warda Musaad binti Ahmad Musaad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arafiq Musaad bin Gawi Musaad) dengan Pemohon II (Warda Musaad binti Ahmad Musaad) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Februari 2009 di Desa Artafela, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak