Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Objek sengketa berupa:
- 1 (satu) Unit Bangunan Papan Toko Kosmetik yang berdiri diatas tanah sewa terletak di Jl. M.S. Padede, Samping Toko Mr. DIY, Negeri Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berukuran:
- Lebar : 4 Meter
- Panjang : 17 Meter
- Luas : 68 M2
- 1 (satu) Unit Banguna Papan Toko Pakaian yang berdiri diatas tanah sewa terletak di Jl. M.S. Padede (berhadap dengan Toko Kosmetik), Negeri Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berukuran:
- Lebar : 3
- Panjang : 7
- Luas : 21 M2
- 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Jl. CBSP, Negeri Adminisratif Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 112/228/N.A-S/IV/2015, atas nama Alwin Yusuf berukuran:
- Lebar : 30 Meter
- Panjang : 30 Meter
- Luas : 1.200 M2
Batas-batas Tanah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengn Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timur berbtasan dengan H. Fuad L. Ibrahim
- 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Jl. CBSP, Negeri Adminisratif Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Tanah No. 140/710/N.A-S/XI/2021 atas nama Alwin Yusuf, berukuran:
- Lebar : 20 Meter
- Panjang : 40 Meter
- Luas : 800 M2
Batas-batas Tanah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Wahyu
Sebelah Selatan berbatasan dengn Amrudin
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gank
Sebelah Timur berbtasan dengan Jalan CBSP
- 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Jl. Timbul Tenggelam, Negeri Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1005 atas nama Alwin Yusuf, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur, tertanggal 22 Mei 2012, berukuran:
- Lebar : 18,4 Meter
- Panjang : 15 Meter
- Luas : 276 M2
Batas-batas Tanah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Talut
Sebelah Selatan berbatasan dengn Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Hi. Langgauw
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara
- 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Lampdos, Jl. Muh. Husni Thamrin, Kelurahan Batauga. Berdasarkan bukti kwitansi Pembelian, tertanggal 21 Februari 2015, berukuran:
- Lebar : 6.5 Meter
- Panjang : 11 Meter
- Luas : 71,5 M2
Batas-batas Tanah:
Sebelah Utara berbatasan dengan Bpk. Anudin
Sebelah Selatan berbatasan dengan Bpk. Haji Zaidin
Sebelah Barat berbatasan dengan Bpk. La Fiudin
Sebelah Timur berbtasan dengan Lorong
adalah harta bersama antara Penggugat (Terampu) dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa seperdua dari Harta bersama itu bagian Penggugat dan Seperdua sisanya bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama yang disebutkan pada posita angka 5 huruf c, d, e, dan f, kepada Penggugat, apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk di jual lelang dan hasil penjualan tersebut di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi 1/2 (seperdua) bagian hasil penjualan harta bersama yang disebutkan pada posita angka 5 huruf a, dan b dengan nilai uang sebesar Rp. 175.000.000; (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Pembayaran sewa tanah atas bangunan Toko Pakian kepada Penggugat sebesar Rp. 6.800.000; (enam juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas objek sengketa yang di sebutkan pada posita angka 5 huruf c, d, e dan f;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu rupiah) setiap hari, apabila tergugat lalai atau segaja tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya |