Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PA.Dth 1.Jamal Mahulauw bin Adam Mahulauw
2.Ajasia Rumadaul binti Mu Abrar Rumadaul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PA.Dth
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jamal Mahulauw bin Adam Mahulauw
2Ajasia Rumadaul binti Mu Abrar Rumadaul
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jamal Mahulauw bin Adam Mahulauw) dengan Pemohon II (Ajasia Rumadaul binti Mu Abrar Rumadaul) yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2017 di Desa Kian, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur;

3.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak