Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PA.Dth 1.Samsudin Rumbara bin Usman Rumbara
2.Noni Mahulauw binti Abdullah Mahulauw
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PA.Dth
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsudin Rumbara bin Usman Rumbara
2Noni Mahulauw binti Abdullah Mahulauw
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samsudin Rumbara bin Usman Rumbara) dengan Pemohon II (Noni Mahulauw binti Abdullah Mahulauw) yang dilaksanakan pada tanggal 15 februari 2024 di Desa Usalen, Kecamatan Pulau Panjang, Kabupaten Seram Bagian Timur;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak